Selasa, 16 Oktober 2012

Kode Etik Jurnalistik


KODE ETIK JURNALIS
1.                  Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2.                  Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
3.                  Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
4.                  Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
5.                  Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
6.                  Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.
7.                  Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
8.                  Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
9.                  Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
10.              Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya.
11.              Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
12.              Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.
13.              Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
14.              Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan. (Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.)
15.              Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
16.              Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
17.              Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
18.              Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.

Wartawan atau jurnalis adalah seorang yang melakukan jurnalisme, yaitu orang yang menciptakan laporan sebagai profesi untuk disebarluaskan atau dipublikasi dalam media massa, seperti koran, televisi, radio, majalah, film dokumentasi, dan internet. Wartawan mencari sumber mereka untuk ditulis dalam laporannya; dan mereka diharapkan untuk menulis laporan yang paling objektif dan tidak memiliki pandangan dari sudut tertentu untuk melayani masyarakat. Sudah cukup jelas kan apa sih wartawan itu. Tapi pada kenyataanya profesi sebagai wartawan banyak disalahgunakan seperti wartawan bodreks dan wartawan amplop.
Wartawan Bodreks (WB) adalah seorang yang melakukan jurnalisme tapi tidak jelas dari media mana. Dengan bermodalkan sebuah koran atau tabloid yang asal print saja mereka ini beraksi dengan penuh percaya diri. Tanya kanan tanya kiri ujung-ujungnya ya duit. Misi WB tak lain hanya mengejar uang, apalagi sampai mereka tahu kalau ada pejabat yang terjerat kasus. Kadang-kadang mereka tak segan-segan untuk mengancam nara sumber yang terjerat kasus, ya itu tadi intinya cuma DUIT.
Lain halnya dengan Wartawan Amplop (WA), wartawan seperti ini biasanya bekerja di sebuah media masa tapi ketika berada dilapangan setelah meliput berita, mereka menerima bayaran. Apabila ada seorang pejabat terkena kasus atau mereka menemukan data adanya penyelewangan, data tersebut digunakan untuk alat mengumpulkan uang atau hanya dimuat di medianya satu kali jika tidak ada reaksi dari pejabat yang kena kasus maka akan di follow up terus menerus hingga si pejabat memberi uang tutup mulut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar