KODE
ETIK JURNALIS
1.
Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh
informasi yang benar.
2.
Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan
dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
3.
Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya
dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
4.
Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas
sumbernya.
5.
Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu
diketahui masyarakat.
6.
Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh
berita, foto dan dokumen.
7.
Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi
latar belakang, off the record, dan embargo.
8.
Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya
tidak akurat.
9.
Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial,
identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
10.
Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap
merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik,
cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya.
11.
Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa
merugikan masyarakat.
12.
Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan,
kekejaman kekerasan fisik dan seksual.
13.
Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang
dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
14.
Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan. (Catatan: yang
dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan
atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat
mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.)
15.
Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
16.
Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
17.
Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain
yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
18.
Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan
diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.
Wartawan atau jurnalis
adalah seorang yang melakukan jurnalisme, yaitu orang yang
menciptakan laporan sebagai profesi untuk disebarluaskan atau dipublikasi dalam
media massa, seperti koran, televisi, radio, majalah, film dokumentasi, dan internet. Wartawan mencari
sumber mereka untuk ditulis dalam laporannya; dan mereka diharapkan untuk
menulis laporan yang paling objektif dan tidak memiliki pandangan dari sudut
tertentu
untuk melayani masyarakat. Sudah cukup jelas kan
apa sih wartawan itu. Tapi pada kenyataanya profesi sebagai wartawan banyak
disalahgunakan seperti wartawan bodreks dan wartawan amplop.
Wartawan Bodreks (WB)
adalah seorang yang melakukan jurnalisme tapi tidak jelas dari media mana.
Dengan bermodalkan sebuah koran atau tabloid yang asal print saja mereka ini
beraksi dengan penuh percaya diri. Tanya kanan tanya kiri ujung-ujungnya ya
duit. Misi WB tak lain hanya mengejar uang, apalagi sampai mereka tahu kalau
ada pejabat yang terjerat kasus. Kadang-kadang mereka tak segan-segan untuk
mengancam nara
sumber yang terjerat kasus, ya itu tadi intinya cuma DUIT.
Lain halnya dengan
Wartawan Amplop (WA), wartawan seperti ini biasanya bekerja di sebuah media
masa tapi ketika berada dilapangan setelah meliput berita, mereka menerima
bayaran. Apabila ada seorang pejabat terkena kasus atau mereka menemukan data
adanya penyelewangan, data tersebut digunakan untuk alat mengumpulkan uang atau
hanya dimuat di medianya satu kali jika tidak ada reaksi dari pejabat yang kena
kasus maka akan di follow up terus menerus hingga si pejabat memberi uang tutup
mulut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar